Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang di miliki peserta didik sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Adapun fungsi dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sebagai berikut:
- Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemberlakuan Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ini, maka mendikbud juga menyatakan bahwa bersama berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No. 54 Tahun 2013 Tentang SKL (Standar Kompetensi Lulusan) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Standar Kompetensi Lulusan atau SKL ini merupakan suatu kriteria tentang kualifikasi kemampuan lulusan meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. SKL atau Standar Kompetensi Lulusan merupakan acuan utama untuk pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.