SUMBER |
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kurikulum
Kurikulum merupakan salah satu alat untuk
mencapai tujuan pendidikan. Sekaligus juga merupakan pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran pada
semua jenis dan juga jenjang pendidikan (Arifin, 2012, hal. 1)
Kurikulum menurut (Reksoatmodjo, 2010: 3) merupakan acuan pembelajaran dan pelatihan dalam
pendidikan atau pelatihan.
Pengertian kurikulum menurut (Arifin, 2012, hal. 2) secara etimologis,
kurikulum (curriculum) berasal dari bahasa Yunani yaitu Curir yang
artinya pelari dan curere yang berarti tempat berpacu. Maka dari itu
dapat disimpulkan bahwa kurikulum berarti suatu jarak yang harus ditempuh oleh
seorang pelari dari garis start sampai dengan garis finis untuk memperoleh
medali atau penghargaan. Jarak yang harus ditempuh tersebut kemudian diubah
menjadi program sekolah dan semua orang yang terlibat didalamnya. Program
tersebut berisi mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik selama
kurun waktu tertentu. Dengan demikian secara terminologis istilah kurikulum
dalam pendidikan adalah sejumlah mata pelajaran yangharus ditempuh atau
diselesaikan peserta didik disekolah untuk memperoleh ijazah. Pengertian ini
tergolongkepada pengertian tradisional, akan tetapi, paling tidak orang bisa
mengenal dan bisa mengetahui pengertian kurikulum yang pertama.
Sementara itu sebagaimana yang dikutip (Hidayat, 2011, hal. 2) menurut
Undang-undang No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan
kurikulum sebagai “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman peyelenggaraan kegiatan
belajar mengajar (Pasal 1) yang disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional dengan memerhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya
dengan lingkungan, keebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta kesenian sesuai dengan jenis jenjang
masing-masing satuan pendidikan (Pasal
37). Kemudian definisi tersebut mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 Pasal 1 Ayat 19 menjelaskan
kurikulum sebagai “seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.”
B.
Konsep Kurikulum
Menurut (Arifin, 2012, hal. 7) dalam studi tentang
kurikulum, dikenal pula beberapa konsep kurikulum, seperti :
1.
Kurikulum Ideal (ideal curriculum), yaitu
kurikulum yang berisi sesuatu yang baik, yang diharapkan atau dicita-citakan,
sebagaimana dimuat dalam buku kurikulum.
2.
Kurikulum nyata (real curriculum or actual
curriculum), yaitu kegiatan-kegiatan
nyata yang dilakukan dalam proses pembelajaran atau yang menjadi
kenyataan dari kurikulum yang direncanakan, sebagaimana yang dimuat dalam buku
kurikulum. Kurikulum aktual ini seyogyanya sama dengan kurikulum ideal , atau
sekurang-kurangnya mendekati kurikulum ideal, walaupun dalam kenyataannya tidak
mungkin sama.
3.
Kurikulum tersembunyi (hidden curriculum)
yaitu segala sesuatu yang memengaruhi peserta didik secara positif ketika
sedang mempelajari sesuatu. Prilaku itu mungkin dari pribadi guru, peserta
didik itu sendiri, karyawan sekolah, lingkungan suasana dalam pembelajaran dan
sebagainya. Kurikulum tersembunyi ini sangat kompleks, sukar diketahui ataupun dinilai.
4.
Kurikulum dan pembelajaran (curriculum and
instruction) yaitu dua istilah yang berbeda namun tidak dapat dipisahkan
satu sama lain. Perbedaannya hanya terletak dalam sisi tingkatannya. Kurikulum
menunjuk kepada suatu program yang sifatnya umum, untuk jangka lama, dan kta
tidak dapat melihat hasilnya dalam waktu yang singkat. Sedangkan pembelajaran
bersifat realitas atau nyata, sifatnya khusus dan harus dicapai pada saat itu
juga pembelajaran adalah implementasi kurikulum secara nyata dan bertahap yang
menuntun peran aktif dari peserta didik.
C.
Fungsi Kurikulum
Fungsi kurikulum menurut (Arifin, 2012, hal. 12) dapat ditinju dari
beberapa sudut pandang. Apabila ditinjau dari sisi pengembang kurikulum (guru),
kurikulum memiliki fungsi sebagai berikut:
a.
Fungsi preventif, fungsi preventif ini bisa
mencegah kesalahan para pengembang kurikulum terutama dalam melakukan hal-hal
yang tidak sesuai dengan rencana kurikulum.
b.
Fungsi korektif, fungsi ini berguna untuk
mengkoreksi keesalahan yang telah dilakukan oleh pengembang kurikulum dalam
melaksanakan kurikulumnya
c.
Fungsi konstruktif, fungsi ini memberikan
arahan yang jelas pagi para pelaksana dan pengembang kurikulum untuk membangun
kurikulum yang lebih baik lagi pada masa yang akan datang.
Menurut Reksoatmojo (2010: 4) menyebutkan bahwasahnya untuk mengetahui
fungsi dari kurikulum maka seyogyanya kita harus mengetahui pengertian atau
definisi kurikulum terlebih dahulu karena pada dasarnya banyak yang memahami
atau mengartikan kurikulum secara parsial atau dangkal. Adapun definisi banyak sehingga Reksoatmojo (2010:
4) memilih pengertian menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
Nasional, Pasal 1, butir 19, karena dianggap telah mengungkapkan fungsi dari
kulum, adapun pengertiannya ialah sebagai berikut “ seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serata cara yang digunakan
sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.
Dari pengertian diatas maka kita dapat mengetahui bahwa
fungsi kurikulum karena jika kita telaah maka definisi diatas telah mencangkup
fungsi kurikulum, adapaun fungsinya ialah sebagai berikut:
1.
Kurikulum sebagai rencana.
Kurikulum
sebagai suatu rencana dikembangkan berdasarkan suatu tujuan yang ingin dicapai
dari kegiatan belajar mengajar sedangkan untuk parameter keberhasilannya maka
dilakukan evaluasi agar dapat diketahui pencapaiannya.
2.
Kurikulum sebagai pengaturan
Pengaturan
disini ialah diartikan sebagai pengorganisasian materi atau isi pelajaran baik
pada arah horizontal maupun vertikal atau dengan bahasa yang sederhana
pengorganisasian ini mencangkup pengaturan diseluruh ranah.
3.
Kurikulum sebagai cara.
Adanya
pengorganisasian menandatakan atau mengisyaratkan penggunaan metode atau cara pembelajaran
yang efektif berdasarkan koneks pembelajaran. Adapun metode pembelajaran yang
digunakan disesuaikan dengan sifat materi.
4.
Kurikulum sebagai pedoman
Kurikulum
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran haruslah memiliki
kejelasan agar tujuan yang ingin dicapai bisa terwujud melalui kurikulum.
Menurut bahwa
fungsi kurikulum ialah sebagai pedoman atau acuan disetiap pelaku pendidikan
yang terdiri dari kepala sekolah, pengawas, guru, peserta didik dan orangtua.
Disamping itu menurut bahwa fungsi kurikulum
ada enam, yaitu:
1.
Fungsi penyesuaian
Makssud dari
kurikulum sebagai penyesuaian ialah kurikulum dapat mengarahkan siswa atau
setiap peserta didik untuk mampu menyesuaikan dirinya dengan lingkungan sosial.
Dimana kita ketahui bersama bahwa lingkungan sosial bersifat dinamis artinya
dapat berubah-ubah sehingga menanggapi fenomena tersebut maka peserta didik
diharapkan dapat menyesuaikan dirinya atas perubahan yang terjadi.
2.
Fungsi integrasi
Maksudnya
ialah kurikulum harus dapat atau mampu menghasilkan insan-insan yang utuh
karena sesungguhnya siswa atau peserta didik adalan bagian dari masyarakat
sehingga siswa harus memiliki kepribadian yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk
dapat hidup dan berintegrasi dengan sosial atau masyarakat.
3.
Fungsi diferensiasi
Fungsi ini
memiliki arti bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus mampu memberikan
pelayanan terhadap perbedaan individu peserta didik, karena setiap peserta
didik memiliki aspek fisik dan psikis yang berbeda sehingga kurikulum mampu
menyikapi hal ini sehingga peserta didik dapat dilayani dengan baik.
4.
Fungsi persiapan
Maksudnya
ialah kurikulum sebagai alat pendidikan seyogyanya mampu mempersiapkan peserta
didik untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan jika
tidak bisa mencapai ke tingkat ke jenjang selanjutnya kurikulum diharapkan
minimal dapat mempersiapkan peserta didik untuk dapat hidup bersama masyarakat.
5.
Fungsi diagnostic
Fungsi ini mengandung makna bahwa kurikulum sebagai alat pendidikan harus
mampu mengarahkan peserta didik untuk dapat memahami dan menerima potensi atau
kelemahan yang ada pada diri peserta didik atau siswa.
Adapun fungsi kurikulum yang dapat juga
ditinjau dalam beberapa perspektif, menurut (Arifin, 2012, hal. 12-16) antara lain sebagai
berikut :
a.
Fungsi kurikulum dalam mencapai tujuan
pendidikan.
Fungsi kurikulum dalam mencapai tujuan pendidikan, yaitu
alat untuk membentuk manusia seutuhnya sesuai dengan visi, misi, dan tujuan
pendidikan nasional, termasuk berbagai tingkatan tujuan pendidikan yang ada
dibawahnya. Kurikulum sebagai alat yang diwujudkan dalam bentuk program, yaitu
kegiatan dan pengalaman belaajar yang harus dilaksanakan oleh guru dan peserta
didik dalam proses pembelajaran. Program tersebut harus dirancangsecara
sistematis, logis, terencana, dan sesuai kebutuhan, sehingga dapat dijadikan
acuan bagi guru dan peserta didik dalam melaksanakan proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
b.
Fungsi Kurikulum bagi kepala sekolah
Fungsi Kurikulum
bagi kepala sekolah merupakan pedoman untuk mengatur dan membimbing kegiatan
sekolah sehari-hari, baik dalam kegiatan intrakulikuler ataupun ektrakulikuler.
Pengaturan kegiatan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih, seperti
jenis program pendidikan apa yang sedang dan akan dilaksanakan, bagaimana
prosedur pelaksanaan program pendidikan, siapa yang bertanggung jawab dan
melaksanakan program pendidikan akan dilaksanakan. Bagi kepala sekola,
kurikulum merupakan barometer keberhasilan program pendidikan di sekolah yang
dipimpinnya. Kepala sekolah dituntut untuk meguasai administrasi kurikulum dan
mengontrol kegiatan-kegiatan pembelajaran pembelajaran yang dilaksanakan agar
sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Disinilah pemerintah sangat penting
sekali untuk melibatkan kepala sekolah dalam merancang kurikulum, termasuk
sosialisasi kurikulum yang baru.
c.
Fungsi kurikulum bagi setiap jenjang
pendidikan
Fungsi
kurikulum bagi setiap jenjang pendidikan hendaklah memiliki fungsi yang bisa
berkeninambungan antar jenjang pendidikan. Yaitu, sekolah pada tingkat yang
lebih atas harus mengetahui dan memahami kurikulum sekolah yang di bawah
jenjangnya agar dapat dilakukan penyesuaian kurikulum. Selanjutnya harus juga
menyiapkan fungsi penyiapan tenaga, yaitu bilamana ssekolah tertentu diberi
wewenang mempersiapkan tenaga-tenaga terampil, maka sekolah tersebut haruslah
perlu mempelajari apa yang dibutuhkan oleh tenaga terampil, baik mengenai
kemampuan akademik, kecakapan atau keterampilan, kepribadian maupun hal-hal
yang berkaitan dengan kehidupan sosial.
d.
Fungsi kurikulum bagi guru
Dalam
praktiknya, guru merupakan ujung tombak pengembangan kurikulum merangkap dengan
pelaksana kurikulum dilapangan. Guru juga sebagai faktor kunci dalam
keberhasilan suatu kurikulum. Bagaimanapun baiknya kurikulum, pada akhirnya,
akan sangat bergantung kepada kemampuan guru dilapangan. Efektifitas suatu
kurikulum juga tidak akan tercapai, jiga guru tidak dapat memahami dan
melaksanakan kurikulum dengan baik sebagai pedoman ddalam proses pembelajaran.
Artinya, guru tidak hanya berfungsi sebagai pengembang kurikulum, tetapi juga
sebagai pelaksana kurikulum.
Guru disini benar-benar dituntut untuk selalu
meningkatkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan kurikulum itu sendiri,
perkembangan IPTEK, perkembangan masyarakat, perkembangan psikologi belajar,
dan perkembangan ilmu pendidikan. Guru harus memiliki kompetensi profesional,
kompetensi pedagogik, kompetensi personal, dan kemampuan sosial secara imbang
dan terpadu. Bagi guru, memahami kurikulum merupakan harga mati. Segama sesuatu
yang dikerjakan oleh guru dan disampaikan kepada peserta didik haruslah sesuai
dengan tuntutan kurikulum yang sedang
berlaku. Guru dan kurikulum tidak dapat dipisahkan, tetapi harus merupakan
sesuatu kesatuan yang utuh sehingga menjadi satu raga.
e.
fungsi kurikulum bagi pengawas (Supervisor)
Bagi para pengawas, fungsi kurikulum dapat dijadikan
sebagai pedoman, patokan, atau ukuran dalam membimbing kegiatan guru disekolah.
Kurikulum dapat digunakan pengawas untuk menetapkan hal-hal apa saja yang
memerlukan penyempurnaan atau perbaikan dalam usaha pengambangan kurikulum dan
peningkatan mutu pendidikan. Paraa
pengawas harus bertindak secara profesional dalam membimbing kegiatan guru disekolah.
Pengawas juga perlu mencari data dan informasi mengenai faktor pendukung dan
penghambat implementasi kurikulum dalam hubungannya dengan peningkatan mutu
guru, kelengkapan sarana pendidikan, pemantapan sistem administrasi, bimbingan
dan konseling, keefektifan penggunaan perpustakaan, dan lain-lain. Imlikasinya
adalah pengawas harus menguasai kurikulum yang berlaku agar dapat memberikan
bimbingan secara profesional kepada guru-guru. Terutama dalam pengembangan
program pembelajaran dan implementasinya.
f.
Fungsi kurikulum bagi masyarakat.
Bagi
masyarakat, kurikulum dapat memberikan pencerahan dan perluasan wawasan
pengetahuan dalam berbagai bidang kehidupan. Melalui kurikulum, masyarakat
dapat mengetahui apakah pengetahuan, keterampilan, sikaap, dan nilai-nilai yang
dibutuhkannya relevan aatau tidak dengan kurikulum suatu sekolah. Fungsi
kurikulum bagi orang tua dapat dijadikan bahan untuk memberikan bantuan,
bimbingan, dan fasilitas lainnya guna mencapai hasil belajar yang lebih
optimal. Bantuan dan bimbingan yang tidak didasarkan atas kurikulum yang
berlaku, dapat merugikan anak, sekolah, masyarakat dan orang tua itu sendiri.
g.
Fungsi kurikulum bagi pemakai lulusan
Instansi atau
perusahaan manapun yang mempergunakan tenaga kerja lulusan suatu lembaga
pendidikan tentu menginginkan tenaga kerja yang bermutu tinggi dan mampu
berkompetensi agar dapat meningkatkan produktivitasnya. Biaanya para pemakai
lulusan selalu melakukan seleksi yang kett dalam penerimaan calon tenaga kerja.
Seleksi dalam bentuk apapun tidak akan membawa arti apa-apa jika instansi
tersebut tidak mempelajari terlebih dahulu kurikulum yang telah ditempuh oleh
para calon tenaga kerja tersebut. Bagaimanapun, kadar pengetahuan,
keterampilan, sikap, dan nilai-nilai
yang dimiliki calon tenaga kerja, merupakan produk dari kurikulum yang
ditempuhnya. Para pemakai lulusan harus
mengenal kurikulum yang telah ditempuh calon tenaga kerja. Studi kurikulum akan
banyak membantu pemakai lulusan dalam menyeleksi calon tenaga kerja yang andal,
energik, disiplin, bertanggung jawab, jujur, ulet, tepat, dan berkualitas.
Menurut bahwa kurikulum dalam ranah pendidikan mempunyai peranan yang
sangat sentral dalam menetukan pencapaian tujuan pendidikan, sehingga menurut
bahwa ada tiga peranan kurikulum, tiga peranan kurikulum tersebut ialah sebagai
berikut:
1.
Peranan konservatif
Maksudnya peranan konservatif disini ialah kurikulum menekankan dapat
dijadikan sebagai wadah atau sarana guna mentransmisikan nilai-nilai budaya
masa lampau yang dirasa masih sinkron atau relevan dengan generasi muda masa kini (siswa atau peserta didik).
2.
Peranan kreatif
Peranan kreatif disini memiliki arti bahwa ilmu pengetahuan bersifat
dinamis maksudnya bahwa perkembangannya akan senantiasa terjadi sehingga dengan
demikian kurikulum harus mampu mengembangkan sesuatu yang baru sehingga sesuai
dengan kebutuhan zaman, selanjutnya kurikulum juga harus dapat mengandung
aspek-aspek yang update atau baru yang dapat membantu siswa atau peserta
didik dalam mengembangkan setiap potensi yang dimilki.
3.
Peranan kritis dan evaluative
Peranan yang terakhir ini mengisyaratkan kepada kita
bahwa dalam pewarisan value-value atau nilai-nilai dari budaya masa lalu
kepada siswa harus disesuaikan dengan kondisi pada masa sekarang. Oleh karenanya peranan kurikulum tidak hanya
sebatas menerima warisan nilai-nilai budaya melainkan juga harus mampu pada
tahap menilai serta memilih nilai, budaya dan pengetahuan yang akan diwariskan
tersebut. Sehingga disini ada kontrol dan filter sosial yang sewaktu-waktu
bertugas untuk menghilangkan nilai-nilai sosial yang tidak sesuai atau memodivikasi
nilai-nilai sosial.
EmoticonEmoticon